Sempat molor hingga dua jam, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang dijadwalkan pukul 10.00 Wita, akhirnya digelar pada pukul 12.30 Wita, Selasa (20/3/2024).
Sempat berlangsung beberapa menit dengan dipimpin Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi, rapat paripurna dengan beberapa agenda pengambilan keputusan, salah satunya Raperda tentang Bangunan Gedung dihadiri Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al-Habsyie.
Hal ini membuat rapat terpaksa ditunda dan sebagian fraksi-fraksi DPRD sepakat akan dijadwalkan kembali lantaran tidak hadirnya Bupati Banjar.
Ketua DPRD mengungkapkan, penundaan ini mengacu kepada tata tertib (tatib) DPRD Kabupaten Banjar pasal 147 ayat 4, dalam pengambilan keputusan terkait Raperda (Rancangan Peraturan Daerah), pimpinan daerah yaitu Bupati Banjar wajib berhadir.
“Jadi, wajib hukumnya dihadiri Bupati Banjar bukan wakilnya. Kita tau di bulan Ramadan ini, beliau (Bupati Banjar) sedang banyak kesibukan. Namun kita harus menaati peraturan, setidaknya bisa menghargai suatu pekerjaan,” ungkap HM Rofiqi, kepada MartapuraKlik beserta awak media lainnya.
Untuk itu lah, lanjut HM Rofiqi, berdasarkan keputusan bersama jadi agenda rapat paripurna kali ini ditunda.
“Dan waktu yang ada saat ini, sebaiknya dipergunakan untuk perjalanan dinas (Perjadin),” cetusnya, disela-sela acara rapat paripurna.
Ditanya awak media alasan ditunda ini apakah ada Raperda yang belum rampung? HM Rofiqi membatah hal tersebut.
“Tidak ada, semuanya sudah selesai tinggal disahkan aja lagi. Kalau bicara hukum itu kan tak boleh diterjemahkan selain apa yang tertulis. Ketika itu wajib ya wajib, artinya tetap bupati,” ujarnya.
Sempat molor hingga berjam-jam ini pun, HM Rofiqi beralasan karena menunggu kedatangan Bupati Banjar, dalam berhadir di rapat paripurna kali ini.
“Terkait ditundanya pengambilan keputusan ini kita tunggu jadwal dari Badan Musyawarah (Banmus) lagi,” pungkasnya.