Riceknews.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian, Senin (2/12/2024). 

Kepala Disperindagkop Kotabaru Ir. H. Hardhani M.Si melalui Kepala Bidang Koperasi Drs. Yusuf Palindang, MM, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program untuk pemberdayaan dan perlindungan koperasi.

“Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Perkoperasian bagi Pengurus/Pengawas/Pengelola Koperasi,” ucapnya. 

Dinamika koperasi yang setiap tahunnya mengalami perubahan dengan aturan, difasilitasi dengan sosialisasi agar dipahami akan aturan tersebut.

“Perkoperasian merupakan badan usaha yang mempunyai persyaratan tersendiri termasuk prinsip koperasi yang merupakan jati dirinya yang membedakan dengan badan usaha lainnya. Kita berharap peserta sosialisasi ini bisa memahami regulasi di perkoperasian nantinya,” pungkasnya.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version