Sindikat peredaran uang palsu lintas propinsi, dibongkar Kepolisian Resor (Polres) Banjar Kalimantan Selatan.
Enam tersangka telah diamankan yakni inisial R dan NK, serta BS,JS,I dan A ditangkap di kota Malang Jawa Timur.
“Sementara total uang palsu yang kami amankan sekitar Rp 230 juta dengan enam orang tersangka,”ungkap Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama Maha Putra, melalui Kanit Tipidter, Ipda Fakhri Safrizal Wiratama.
Lanjutnya,kasus ini terungkap saat karyawan agen BRILink di Tanjung Rema, Martapura Kabupaten Banjar melaporkan adanya transaksi uang palsu ke Polsek Martapura.
“Mulanya R ingin mentransfer Rp40 juta ke rekening nasabah Bank Permata melaui agen BRILink di Tanjung Rema, Namun limit maksimal hanya Rp10 juta, R pun mengiyakan. Segepok uang pecahan 50 ribu diserahkan, transfer 10 juta berhasil,”ujar Ipda Fakhri.
“Terungkapnya uang palsu dari R, saat pihak bank menolak setoran tunai dari karywan agen BRILink,pasalnya pihak bank mendeteksi segepok 50-ribuan itu adalah palsu.Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Martapura. Kami langsung melakukan pengembangan,”sambungnya.
Ipda Fakhri menyebutkan,modus pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara mencampur dengan uang asli lalu diikat dengan gelang karet.
“Perbandingan Rp 6.050.000 uang palsu dan Rp 3.950.000 uang asli.Untungnya, transaksi tersangka di agen BRILink tersebut terekam CCTV hingga memudahkan kepolisian dalam penelusuran pelaku,”sebutnya.
Tersangka R akhirnya diketahui merupakan karyawan toko percetakan di Jalan Karamunting Kota Banjarbaru dan melakukan transaksi tersebut atas suruhan atasannya yang inisial NK.
Dari keterangan NK, polisi menemukan fakta bahwa uang palsu tersebut dikirim oleh salah seorang dari Malang, Jatim.
“Kami melakukan penelusuran ke Malang tanggal 30 Juni. Kami lakukan pencarian, tanggal 1 Juli kami amankan tersangka berinisial BS dan JS,”terang Fakhri.
Kepada polisi, dua tersangka tersebut mengakui mendapatkan uang palsu dari I dan A yang saat itu posisinya berada di Bandung.
“Melalui BS dan JS, kami pancing agar I dan A ini mau datang ke Malang, akhirnya dia datang dan langsung kami amankan karena bukti – bukti sudah cukup,”ucap Ipda Fakhri.
Dari semua tersangka,kepolisian mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp230 juta.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap peredaran uang palsu. Jika ada ditemukan segera lapor ke kepolisian terdekat,” imbaunya.