Riceknews.Id – Sejumlah fakta terungkap atas tewasnya Juwita (22), jurnalis di Banjarbaru, dalam persidangan perdana yang digelar Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, di Banjarbaru, Senin (5/5/2025). Terdakwa Jumran, anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu, didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol CHK Arie Fitriansyah, dengan Mayor Kum Aulisa Daniel dan Mayor Kum Sri Kresno Haryo sebagai hakim anggota I dan II.
Pantauan persidangan, ruang sidang dipenuhi oleh awak media, keluarga korban, mahasiswa, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta tim kuasa hukum korban.
Sedangkan terdakwa, Jumran, hadir mengenakan pakaian dinas TNI didampingi penasihat hukum dari kesatuannya. Ia tampak tenang, sesekali menundukkan kepala, dan tak jarang mengangkat dagunya.
Berikut 9 fakta dalam sidang perdana kasus Jumran.
- Didakwa dengan pasal pembunuhan berencana
Kepala Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, selaku penuntut umum, membacakan runut kejadian dari sebelum hingga sesudah terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Juwita. Berdasarkan rangkaian kejadian tersebut, penuntut umum menyimpulkan bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana.
“Terdakwa telah menyusun matang pembunuhan, baik itu waktu, tempat, cara, atau alat dan lain sebagainya yang akan digunakan untuk pembunuhan tersebut. Terdakwa telah memikirkan akibat pembunuhan itu, atau cara-cara lain agar tidak mudah diketahui orang lain bahwa terdakwa pembunuhnya,” ucap Letkol Sunandi saat membacakan tuntutan.
“Perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP,” sambungnya.
- Motif membunuh karena tertekan ditanya keseriusan menikahi korban
Masih dalam pembacaan tuntutan, Letkol Sunandi menyampaikan bahwa motif terdakwa Jumran menghabisi korban, Juwita, karena tertekan sering ditanya perihal keseriusannya menikahi korban.
“Motif terdakwa membunuh korban karena tertekan dimintai pertanggungjawaban menikahi korban,” ucap Letkol Sunandi.
- Terdakwa tidak melakukan eksepsi
Setelah pembacaan surat dakwaan, Ketua Hakim Letkol Arie mempersilakan terdakwa Jumran berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk memberikan eksepsi.
“Apakah saudara terdakwa mengajukan eksepsi,” tanya Hakim Ketua usai terdakwa Jumran berdiskusi singkat dengan penasihat hukumnya.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab penasihat hukum Jumran.
Setelah itu, hakim mempersilakan penuntut umum untuk memanggil para saksi untuk diperiksa di hadapan majelis persidangan.
- Berkenalan di TikTok, terdakwa mengaku bernama Andi
Dijelaskan Letkol Sunandi, awal terdakwa Jumran kenal dengan Juwita melalui media sosial TikTok pada awal November 2024. Sejak saat itu, komunikasi keduanya makin intens, bertukar nomor WhatsApp, hingga bertemu langsung di sebuah coffee shop dan menjalin hubungan spesial.
“Pada tanggal 10 November 2024, terdakwa mengajak korban bertemu di sebuah coffee shop, di sana terdakwa mengaku bernama Andi,” ungkap Letkol Sunandi.
- Janji menikahi korban tanggal 11 Mei
Dalam persidangan tadi, Oditur Militer Banjarmasin menghadirkan 11 saksi untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim. Namun, hanya 6 orang saksi saja yang dapat hadir. Di antara saksi tersebut, Susi Angraini, selaku kakak ipar korban dan termasuk yang paling dekat dengan Juwita.
Dalam persidangan, Susi menceritakan bahwa korban Juwita telah disetubuhi terdakwa Jumran secara paksa di sebuah hotel di Banjarbaru pada akhir 2024. Susi mengaku mengetahui hal tersebut dari pengakuan korban pada Januari 2025.
“Terdakwa memiting leher korban lalu mendorongnya ke kamar (ranjang) hotel, di situ terdakwa kemudian membuka baju,” ujar Susi dalam kesaksiannya.
Keluarga korban meminta pertanggungjawaban Jumran dengan menikahi Juwita. Singkat cerita, pada 25 Februari, ibu Jumran bersama kakak iparnya datang ke rumah orang tua Juwita di Banjarbaru. Dari pembicaraan kedua belah pihak keluarga, disepakati jadwal pernikahan pada 11 Mei 2025 dengan mahar Rp50 juta. Selain itu, juga disepakati mahar akan ditransfer pada pertengahan Maret.
Sementara, terdakwa Jumran membantah bahwa dirinya melakukan yang dituduhkan oleh keluarga korban soal memiting, mendorong, dan berhubungan badan dengan korban.
- Jumran terkesan tidak serius dan tiba-tiba pindah tugas
Saksi Susi Angraini mengatakan sejak awal sikap Jumran terkesan tidak serius. Jumran sering mengulur-ulur waktu, termasuk perihal persiapan syarat dokumen pernikahan, sampai akhirnya Jumran tiba-tiba pindah tugas pada 20 Februari tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga Juwita. Kepindahan Jumran baru diketahui Juwita dan keluarganya pada akhir Februari.
“Saya WA Jumran, kenapa kamu tidak bilang-bilang pindah tugas ke Balikpapan? Kok kamu gak ngabarin, seolah-olah kami sebagai keluarga tidak dianggap, istilahnya kalau mau menikah ini sudah seperti keluarga sendiri. Terus dia jawab, lupa ngabarin, Mba, karena masih banyak urusan,” tutur Susi.
“Terus saya tanya lagi (ke Jumran), kapan mau bersiap melengkapi persyaratan pernikahan? Soalnya ini kan sudah akhir Februari, terus dia jawab masih lama kan, Mba, sampai bulan Mei,” sambung Susi. Setelah itu, Susi mengaku tidak ada lagi berkomunikasi dengan Jumran.
Pada pertengahan Maret, Susi menghubungi keluarga Jumran, menanyakan perihal kapan uang jujuran ditransfer. “Karena kita perlu untuk booking tenda, dekorasi, dan lain sebagainya, saya tanya kapan uangnya ditransfer, jawabannya masih menunggu panen padi,” cerita Susi.
- Jumran sempat berencana meracuni Juwita
Jumran mengakui bahwa dia tidak mencintai Juwita dan mulai berniat membunuhnya karena kesal merasa didesak keluarga Juwita untuk menikahinya. Hal itu terungkap saat Kepala Otmil Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, membacakan tuntutan.
“Terdakwa mencari cara membunuh korban dengan racun dan mencari informasi di Google, tapi rencana itu batal dilakukan karena terdakwa takut melakukannya,” ungkap Letkol Sunandi.
Terdakwa sempat curhat ke temannya soal niatnya ingin membunuh Juwita. Temannya menyarankan menikahi saja. Jumran menolak. “Saya tidak cinta,” katanya.
Jumran mencari cara lagi melalui Google, kali ini tentang cara menghilangkan jejak. “Setelah itu, terdakwa pun mencari cara di Google, tentang bagaimana cara menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan,” ungkap Letkol Sunandi.
Selanjutnya, terdakwa pun melancarkan aksinya untuk menghabisi Juwita pada 22 Maret 2025.
- Gadaikan motor Rp15 juta modal Jumran membunuh Juwita
Setelah mantap menyusun rencana pembunuhan, Jumran mulai menjalankan aksinya mulai dari menggadaikan motornya Rp15 juta untuk keperluan pulang pergi (PP) dari Balikpapan ke Banjarbaru.
Guna menghilangkan jejak, Jumran meminjam KTP juniornya untuk pesan tiket di Traveloka serta minta orang lain membelikan tiket Banjarmasin–Balikpapan PP. Jumran ke Banjarbaru pada Jumat, 21 Maret, menggunakan bus dari Balikpapan. Sesampainya di Banjarbaru, ia menyewa mobil sebagai alat transportasi pembunuhan. Juga membeli sarung tangan dan masker agar jejaknya tidak diketahui.
Sabtu, 22 Maret, Jumran melancarkan aksi pembunuhan seorang diri pada siang hari di Jalan Trans Kawasan Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru. Ia membunuh Juwita dan meninggalkannya di semak-semak pinggir jalan bersama motornya, seolah-olah Juwita tewas karena kecelakaan. Usai melakukan aksinya, Jumran pergi meninggalkan Banjarbaru menuju Balikpapan sore harinya menggunakan pesawat Wings Air.
“Pukul sembilan belas, terdakwa tiba di Bandara SAM Balikpapan, lalu naik taksi menuju pasar untuk membeli baju koko dan celana muslim. Di kamar mandi pasar, terdakwa mengganti baju dengan yang baru dibeli, kemudian baju yang lama terdakwa buang di tong sampah,” kata Letkol Sunandi.
Beberapa saat kemudian, Jumran membuka HP yang sebelumnya dia matikan, lalu melihat banyak panggilan tak terjawab, termasuk dari keluarga korban yang mengabarkan bahwa Juwita telah meninggal dunia karena kecelakaan. “Lalu terdakwa menyampaikan turut berduka cita,” kata Letkol Sunandi.
Kemudian pada Senin, 24 Maret, sekitar pukul 09.00 WITA, terdakwa dipanggil Staf Intelijen (Sintel) Lanal Balikpapan untuk diinterogasi.
- Banyak sperma di organ intim korban
Berdasarkan hasil otopsi jenazah korban Juwita, ia meninggal akibat patah leher. Selain itu, terungkap juga bahwa ditemukan banyak cairan sperma di organ intim korban. Hal ini menguatkan dugaan korban telah dirudapaksa terdakwa sebelum dibunuh.
“Pada pemeriksaan daerah kemaluan, pada saat liang senggama dibuka, banyak cairan warna keputihan menyerupai lendir. Kemudian dilakukan pemeriksaan apakah terdapat cairan ejakulat dengan menilai kadar asam fosfatase, dengan hasil ditemukan adanya cairan ejakulat pada liang senggama korban,” ucap Letkol Sunandi saat membacakan dakwaan.