Riceknews.Id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap wartawati Juwita (22) dengan terdakwa Anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran kembali digelar di Pengadilan Militer Banjarmasin, di Banjarbaru, Kamis (8/5/2025). Sidang kedua ini menghadirkan dua saksi mata dari prajurit TNI AL Balikpapan secara virtual.
Dua saksi yang dihadirkan adalah Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu, teman satu letting terdakwa, dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu, junior terdakwa. Keduanya diduga memiliki peran dalam membantu Jumran.
Vicky Febrian Sakudu dianggap membantu Jumran dengan membelikan tiket pesawat Banjarmasin – Balikpapan yang digunakan terdakwa untuk melarikan diri usai melakukan pembunuhan.
Adapun Kardianus Pati Ratu, ia eminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya yang kemudian digunakan untuk memesan tiket pesawat Jumran melalui aplikasi.
Alasan Saksi Menuruti Perintah Terdakwa: Takut
Dalam kesaksiannya, Vicky Febrian Sakudu mengakui bahwa ia bersedia menuruti perintah Jumran, mulai dari membantu menggadaikan sepeda motor hingga membelikan tiket pesawat. Alasannya adalah rasa takut terhadap fisik Jumran yang lebih kuat.
“Badannya lebih kekar dan kuat, terdakwa juga atlet MMA di luar dinas,” ungkap Vicky di hadapan majelis hakim.
Senada dengan Vicky, Kardianus Pati Ratu juga mengaku meminjamkan KTP-nya kepada Jumran karena merasa takut.
“Tidak berani bertanya (soal keperluan Jumran meminjam KTP), takut dipukul karena saya junior,” jawab Kardianus saat ditanya hakim mengenai alasannya tidak mengetahui tujuan peminjaman KTP.
Kardianus menjelaskan kronologi peminjaman KTP terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, ia sedang tidur dan dibangunkan oleh telepon dari Jumran.
“Jumran menelepon saya menanyakan posisi, lalu datang ke kamar meminjam KTP. Jumran mengambil sendiri KTP-nya dalam dompet yang berada di dalam laci,” katanya.
KTP tersebut baru dikembalikan pada 23 Maret. “Terdakwa mengucapkan terima kasih dan bilang lupa mengembalikan,” tutur Kardianus. Ia baru mengetahui KTP-nya digunakan untuk membeli tiket pesawat setelah dipanggil oleh Pasi Intel pada Senin, 24 Maret, dua hari setelah Juwita ditemukan tewas.
Satu Saksi Ditahan
Kepala Oditur Militer (Otmil) Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, mengungkapkan bahwa salah satu saksi, Vicky Febrian Sakudu, saat ini berstatus tahanan di Denpom Lanal Balikpapan.
“Status saksi Kelasi Satu Vicky statusnya sudah tahanan oleh Denpom Lanal Balikpapan, karena perannya membantu terdakwa dalam hal membelikan tiket,” jelas Letkol Chk Sunandi kepada wartawan seusai sidang.
Saksi Sempat Dengar Niat Terdakwa Membunuh
Dalam kesaksian yang mengejutkan, Vicky Febrian Sakudu juga mengungkapkan bahwa terdakwa Jumran sempat bercerita kepadanya mengenai niatnya untuk membunuh Juwita. Alasan Jumran adalah tidak adanya rasa cinta dan merasa tertekan karena diminta bertanggung jawab untuk menikahi korban.
“Waktu itu saya kasih saran agar dinikahi saja karena risikonya tinggi,” kata Vicky.
Namun, Vicky mengaku tidak menyangka bahwa niat Jumran untuk membunuh Juwita benar-benar serius ketika terdakwa pergi ke Banjarbaru.
“Saya kira hanya emosi saja. Dan waktu mau ke Banjarmasin, terdakwa bilang alasannya ingin menyelesaikan permasalahannya dengan Juwita,” ujarnya.
Vicky baru mengetahui bahwa Jumran telah menghabisi nyawa Juwita setelah diceritakan langsung oleh terdakwa.
“Tengah malam setelah terdakwa datang dari Banjarmasin, terdakwa bercerita bahwa ia membunuh Juwita lalu membuatnya seolah-olah terjadi kecelakaan tunggal. Saya mendengar itu langsung merasa takut,” ungkap Vicky.
Terdakwa Tidak Membantah Kesaksian Saksi
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah memberikan kesempatan kepada terdakwa Jumran untuk memberikan tanggapan.
“Siap, tidak ada, yang mulia,” jawab Jumran dengan tegas.
Sidang Lanjutan Ditunda untuk Panggil Saksi Lainnya
Hakim Ketua Letkol Chk Arie Fitriansyah kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 19 Mei 2025. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan dari dr. Mia Yulia Fitriani, ahli patologi forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban Juwita, serta pihak yang menyewakan mobil kepada Jumran yang diduga digunakan sebagai alat transportasi dalam pembunuhan tersebut.