Rapat Paripurna DPRD Banjar dengan agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah berjalan tanpa kehadiran unsur pimpinan,Rabu(26/4/2023).
Karena unsur pimpin berhalangan hadir, sesuai Tata Tertib DPRD Pasal 127 Ayat 2,pimpinan rapat paripurna disepakati dan dipilih dari peserta rapat yang hadir.