Polisi belum berhasil menangkap pelaku jambret yang menewaskan seorang bayi usia tiga bulan, yang terjadi pada Sabtu 21 September 2024 lalu.
Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Polres Banjar, Ipda M Rizky Febrianto mengungkapkan pihaknya terus mengejar pelaku.
“Pelaku sempat kabur ke Loksado dan kami kejar namun tidak ditemukan,” ujar Ipda Rizky, Rabu (13/11/2024).
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sendirian menggunakan Yamaha Lexy dan menggunakan nomor polisi palsu.
Pelaku dikenakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan maksimal ancaman penjara 9 tahun.
“Saya berharap masyarakat mendoakan kelancaran proses kasus ini agar cepat terungkap dan pelaku seger tertangkap,” harapnya.
Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra