Riceknews.Id – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 disampaikan oleh Wakil Bupati Banjar, H. Idrus Alhabsyi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Sabtu (12/7/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Banjar ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banjar Irwan Bora, didampingi KH. Ali Murtadho. Turut hadir anggota legislatif dan perwakilan jajaran Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dalam penyampaiannya, Wabup Banjar menjelaskan bahwa penyampaian KUA-PPAS merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan utama dalam penyusunan Rancangan APBD 2026.
“Penyusunan ini merupakan upaya untuk mencapai visi dan misi Bupati serta tujuan dan sasaran yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode satu tahun,” ujarnya.
Idrus Alhabsyi memaparkan, pendapatan daerah Kabupaten Banjar pada Tahun Ang Anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp2,27 triliun. Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp338,32 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,90 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp30,43 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp2,57 triliun. Anggaran belanja ini terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1,76 triliun, belanja modal Rp410,06 miliar, belanja tidak terduga Rp10 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp396,19 miliar.
Dengan rincian tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp308,28 miliar. Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan netto daerah dengan jumlah yang sama, yaitu Rp308,28 miliar. Dengan demikian, struktur APBD 2026 Kabupaten Banjar disusun dalam kondisi berimbang.
Idrus Alhabsyi juga menekankan pentingnya penandatanganan pakta integritas pengesahan rancangan APBD antara Pemerintah Kabupaten Banjar dengan DPRD Banjar sebelum pelaksanaan KUA-PPAS. Hal ini bertujuan agar penyusunan APBD tahun 2026 sesuai dengan ketentuan program Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025.
“Kami berharap rancangan tersebut dapat dibahas dalam tahapan pembahasan selanjutnya dengan memanfaatkan waktu yang tersedia, sehingga agenda dan tahapan pembahasan terhadap rancangan KUA dan PPAS secara keseluruhan dapat dipenuhi dengan sebaik-baiknya dalam batas waktu yang telah ditetapkan,” pungkasnya.