Rancangan Perda Kerja Sama Daerah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Banjar bersama Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kab Banjar, Rabu (24/4/2024).
Kegiatan yang dihadiri Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Zaky Hafizie bersama Ketua Komisi I Abdul Razak, diikuti beberapa anggotanya.
Poin penting dalam agenda pembahasan tersebut lebih ke arah bagaimana mekanisme tata kelola atau regulasi sistem kerja sama.
“Hal ini juga menyangkut potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada di Kabupaten Banjar. Objek kerja samanya itu agar dapat diperjelas,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak.
Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Banjar ini juga bilang, penyempurnaan Raperda Kerja Sama Daerah harus diatur khusus untuk pelayanan publik dan kerja sama pemanfaatan aset menyesuaikan ketentuan dalam Permendagri aset.
“Agar masing-masing SKPD dapat memetakan untuk terhimpun dilakukan kerja sama. Sehingga, jangan pada saat dilakukan secara insendentil, artinya dilakukan pemetaan 2024 sehingga saat implementasi tahun 2025 berjalan sesuai rencana,” kata Razak.