Riceknews.Id – Jajaran Polsek Mataraman bersama Unit Reskrim Polres Banjar, Unit Resmob Polres Banjar, dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Takuti, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Seorang pria berinisial S (47), warga Desa Sungai Jati, Kecamatan Mataraman, berhasil diamankan pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kapolsek Mataraman Iptu Iwan Setiyawan menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, H (55), seorang petani warga Desa Takuti.
“Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Mataraman, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025 sekitar pukul 09.30 Wita di kediaman korban,” ujarnya.
Kejadian bermula saat korban bersama istrinya pulang dari kebun dan mendapati jendela kamar rumah mereka dalam keadaan terbuka dengan bekas congkelan. Setelah melakukan pemeriksaan, korban menyadari sejumlah barang berharganya hilang berupa 1 buah kalung emas, 4 buah gelang emas, 5 buah cincin emas beserta surat dan kwitansi pembelian, uang tunai Rp20 juta, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario, 1 lembar KTP, dan 1 buah HP.
“Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 201.000.000,” ujar Kapolsek.
Kapolsek Mataraman beserta tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasil pemeriksaan awal terhadap terlapor, S, mengakui telah melakukan pencurian emas dan HP milik korban di dalam kamar.
Bersama dengan penangkapan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari korban, 1 buah kotak HP.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka 1 unit sepeda motor PCX 160 warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha MX, 1 buah dompet, 1 buah tikar, 1 buah kloset duduk, 1 buah alat setrika, 2 buah cincin emas beserta kwitansi, 1 pasang anting, 2 buah gelang emas, uang tunai Rp130 juta.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mataraman guna proses hukum lebih lanjut. S, diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” kata Kapolsek.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun barang bukti lainnya.