Riceknews.Id – Polsek Liang Anggang Polres Banjarbaru mengamankan seorang remaja berinisial MNI atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana menjelaskan, pelaku berhasil diamankan pada Minggu (13/04/2025) sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Suka Maju, Gang Mawar, Kelurahan Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
“Kejadian bermula saat pelapor berinisial D selesai salat Isya dan mencari anaknya, NAA (16), di kamar dan sekitar rumah namun tidak ditemukan,” jelas Kompol Imam.
Pelapor kemudian memeriksa kamera CCTV dan mendapati anaknya meninggalkan rumah bersama seseorang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban diketahui berada di sebuah rumah di wilayah Liang Anggang.
“Di rumah tersebut, pelaku diduga mencoba merayu korban dengan melakukan perbuatan meraba-raba bagian sensitif korban,” bebernya.
Setelah mengetahui keberadaan korban, pelapor berkoordinasi dengan Polsek Liang Anggang. Bersama Bhabinkamtibmas, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku bersama korban.
“Setelah dibawa ke Polsek dan dilakukan penyelidikan, terbukti bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku,” ujar Kompol Imam.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar celana dalam, satu buah bra, baju piyama berwarna cokelat, satu unit telepon genggam, dan satu unit kendaraan.
Kompol Imam menjelaskan bahwa pelaku dan korban hanya berteman. Komunikasi di antara mereka terjadi melalui telepon genggam, hingga pelaku mengajak dan merayu korban untuk datang ke rumahnya.
“Untuk korban saat ini telah dikembalikan kepada orang tuanya dan dalam pengawasan kami. Sementara pelaku sedang menjalani ujian akhir sekolah dan telah kami fasilitasi agar tetap dapat mengikuti ujian,” pungkas Kapolsek.