Riceknews.Id – Kepolisian Resor (Polres) Banjar, Kalimantan Selatan, berhasil membongkar 47 kasus narkoba dalam Operasi Antik Intan 2025. Operasi selama 14 hari, dari 17 hingga 30 Juni, ini mengamankan 53 tersangka, termasuk lima perempuan.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers pada Rabu (2/7/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengungkap 12 kasus serupa dengan 13 tersangka sepekan sebelum Operasi Antik Intan.

Fadli merinci, selama operasi tersebut, barang bukti yang disita meliputi 123,39 gram sabu, 250 butir atarax (psikotropika), dan 287 butir zenith (carnophen).

“Jadi, dalam tiga minggu terakhir ini, Polres Banjar berhasil memberantas narkoba dengan total kurang lebih 600 gram sabu dan 66 tersangka,” ujar AKBP Fadli.

Pentingnya Kolaborasi Pemberantasan Narkoba

Konferensi pers ini turut dihadiri Kepala Kesbangpol dan Ketua Pengadilan setempat, sebagai bentuk dukungan dalam pemberantasan narkoba.

AKBP Fadli menekankan tingginya peredaran narkoba di Kabupaten Banjar, sehingga perlu kerja sama dari semua pihak untuk memberantasnya.

“Dalam pengungkapan kasus ini saja, kita dapat menyelamatkan lebih dari dua ribu orang dari bahaya narkoba. Jika hanya polisi yang bekerja, ini tidak akan berhasil. Kita butuh bantuan pemerintah, pengadilan, rekan-rekan media, hingga masyarakat,” kata AKBP Fadli.

Pembentukan BNNK Mendesak

Selama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar belum memiliki Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan harus bekerja sama dengan BNNK Banjarbaru dalam upaya pencegahan narkoba.

Plt. Kepala Badan Kesbangpol Banjar, Wasis Nugraha, menyampaikan bahwa pembentukan BNNK sudah sangat mendesak. Segala persyaratan, seperti lahan, kantor, hingga mobil operasional, telah disiapkan. Persetujuan kini tinggal menunggu dari pemerintah pusat.

“Kami hanya tinggal persetujuan MenPAN dan BNN pusat saja. Mudah-mudahan target tahun ini terbentuk dapat terealisasi,” ungkap Wasis.

Perberat Hukuman untuk Efek Jera

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Akhmad Fazrinnoor Susilo Dewantoro, mengakui bahwa perkara yang diadili di PN Martapura didominasi oleh kasus narkoba. Ia menilai, perlu ada penanganan khusus untuk menekan angka kasus, salah satunya dengan memperberat hukuman.

“Jika terulang kembali, kami akan memberatkan hukuman terhadap terdakwa dari hukuman sebelumnya. Dengan harapan dapat memberikan efek jera yang lebih dan tidak terulang lagi,” kata Fazrinnoor.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version