Riceknews.Id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MA (36), warga Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, ditangkap pada Selasa malam (15/4/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kepala Satresnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi, menjelaskan bahwa penangkapan MA dilakukan di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika. Setelah penyelidikan, anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap AKP Tatang dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4/2025).
Dari penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 18 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 12,36 gram (berat bersih 8,72 gram), 3 butir ekstasi berbentuk persegi panjang dengan logo “dobel R” berwarna biru, berat bersih 1,35 gram, 1 timbangan digital, 1 alat isap sabu (serok) dari sedotan plastik, 1 bundel plastik klip, 1 kantong kain kecil berwarna cokelat, 1 tas kecil berwarna hitam merek MS Glow for Men, 1 unit telepon genggam Oppo berwarna biru.
Tersangka MA kini diamankan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tegas AKP Tatang.
Polres Banjar menyatakan akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.