Riceknews.id – Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi di dekat Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar. Sang istri FT (28) bersama kaka kandung, PP (34), menganiaya korban kemudian memutilasinya.
Kapolres Banjar, AKBP Fadli menerangkan, kasus ini dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati oleh suami kepada istri.
“Korban bersama istri, anak, dan rombongan sedang berjalan menuju tempat kerja di hutan. Tengah perjalanan, korban diduga marah-marah akibat cemburu dengan rekan kerja dan saudara istrinya,” kata AKBP Fadli, Senin (21/7/2025).
AKBP Fadli menambahkan, keributan memuncak di tepi Sungai Kuman saat korban memukul istrinya hingga terjatuh. Ia juga membenarkan anak FT dilempar ke sungai.
“Benar, anaknya (FT) dilempar ke sungai tapi kena air jadi tidak terlalu luka. Kemudian, FT mengambil sebilah parang dan membacok wajah korban,” tambahnya.
Ia melanjutkan, PP yang melihat korban tidak jauh dari lokasi ikut campur dengan mencabut parang dan belati yang dibawanya, lalu menyerang korban hingga tersungkur.
“Tidak berhenti sampai di situ, FT kembali membacok lengan kiri korban hingga putus, sementara PP menggorok leher korban sampai putus dan membuang kepala korban sekitar 7 meter dari tubuhnya. Kedua pelaku mengaku melakukan tindakan itu karena khawatir korban ‘hidup kembali’,” pungkasnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sebilah parang dengan kumpang paralon putih panjang 60 cm (milik FT).
- Sebilah parang dengan kumpang kayu cokelat panjang 65 cm (milik PP).
- Sebilah belati dengan kumpang kayu berplester biru panjang 45 cm (milik PP).
Keduanya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHPidana yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, subsider barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan kematian,” dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra