Riceknews.Id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita ratusan tabung gas elpiji 3 kg dan 2,5 ton biosolar bersubsidi dalam operasi pada Kamis (13/3/2025).
Barang bukti biosolar tersebut disita dari dua lokasi berbeda, yaitu Pelaihari dan Tabalong. Sementara itu, ratusan tabung gas elpiji 3 kg disita dari sebuah pangkalan di Tanah Laut.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena barang-barang bersubsidi tersebut dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Para pelaku menjual barang bersubsidi dengan harga di atas HET. Mereka menggunakan truk dan mobil yang telah dimodifikasi untuk mendistribusikan elpiji dan solar ilegal ini,” ungkap Kapolda.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan jumlah tersangka yang terlibat karena masih akan dilakukan gelar perkara.
Sales Area Manager Kalsel PT Pertamina Patra Niaga, Bondan Tri Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan melihat tingkat kesalahan tersangka setelah gelar perkara dilakukan.
“Sanksi yang akan diberikan dapat berupa teguran, skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” jelas Bondan.
Bondan juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Kalsel atas respons cepat dalam menangani kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polda Kalsel yang begitu responsif dan konsisten dalam penindakan penyalahgunaan gas elpiji subsidi,” pungkasnya.
Pewarta: Anang MJ Rachman
Editor: Hendra