Riceknews.Id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk ilegal di Kota Banjarbaru, Rabu (23/4/2025).
Polisi menggrebek praktek pengoplosan pupuk ilegal tersebut di sebuah gudang di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang. Pengungkapan ini dilakukan Satgas Pangan Polda Kalsel pada setelah penyelidikan mendalam selama satu bulan.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, dalam konferensi pers mengungkapkan pihaknya mengamankan ratusan karung pupuk berbagai merek, termasuk Mahkota dan Phonska Max.

“Kami mendapati adanya aktivitas pengoplosan pupuk oleh 11 pekerja. Mereka memindahkan pupuk NPK merek Mahkota ke dalam kemasan yang menyerupai merek yang sama,” jelas AKBP Amin Rovi.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa para pekerja juga mengemas ulang pupuk pembenah tanah merek Phonska Max ke dalam karung pupuk NPK merek Mahkota. Praktik ilegal ini diperkirakan telah berlangsung selama enam bulan.
“Pupuk didatangkan dari Jawa Timur dan transit di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin seharusnya langsung dikirim ke lokasi tujuan. Namun, kenyataannya, pupuk tersebut dibawa ke gudang ini untuk dioplos,” imbuh AKBP Amin Rovi.
Pengungkapan ini berhasil mencegah peredaran pupuk oplosan ke wilayah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Selain mengamankan 11 pekerja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 140 karung pupuk merek Mahkota (berisi pupuk Mahkota), 140 karung pupuk merek Mahkota (berisi pupuk Phonska Max), 10 karung pupuk merek Mahkota kosong, 140 lembar karung bekas pupuk merek Phonska Max, dua unit genset, puluhan pack kabel ties, puluhan roll benang jahit karung berbagai warna, tiga unit mesin jahit listrik, dan satu karung plastik inner.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel, STNK mobil, tiga lembar surat pengantar barang, dan satu lembar tally sheet.
AKBP Amin Rovi menegaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e dan f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp3 miliar.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel AKBP Supriyadi, personel Unit 4 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Provinsi Kalsel, serta Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel.