Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mengeluarkan surat pengumuman pembatalan pasangan calon di tempat pemungutan suara, dengan nomor 747/PL.02.3-SD/6372/2024.
Dalam pengumuman itu disampaikan, dalam rangka kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pasangan calon nomor urut 2 atas nama H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Drs. H. Said Abdullah telah dibatalkan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru dalam pemilihan tahun 2024. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan di papan pengumuman Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing dan secara lisan disampaikan kepada pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
2. Pengumuman sebagaimana angka 1 (satu), KPPS dapat menggunakan contoh format pengumuman, terlampir.
3. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara berjenjang di wilayah masing-masing melakukan monitoring dan supervisi untuk memastikan hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar mengatakan pengumuman itu telah disampaikan untuk Ketua PPK, PPS dan KPPS se-Kota Banjarbaru.
“KPPS nanti mengumumkan melalui papan pengumuman di TPS masing-masing, serta menyampaikan secara lisan kepada seluruh pemilih baik itu sebelum maupun saat akan pelaksanaan pemungutan suara,” ungkapnya, Selasa (26/11/2024).
Dahtiar juga menyampaikan, untuk Pilkada Kota Banjarbaru sesuai Putusan KPU RI Nomor 1774 tahun 2024 point 5 bahwa dalam hal Ketua KPPS menemukan surat suara pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
“Jadi kalau ada yang mencoblos calon yang dibatalkan maka menjadi suara tidak sah. Karena ini bukan mekanisme kotak kosong,” pungkasnya.