Sebanyak 21 kandang babi tak berizin di Kota Banjarbaru rencananya akan dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Kandang babi tersebut berada di Jalan Pandarapan, Kelurahan Guntung Manggis.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarbaru, batas waktu pembongkaran kandang babi berakhir pada tanggal 25 September 2024 kemarin.
Namun ketika petugas sampai di lapangan untuk melakukan eksekusi, akhirnya batal. Pasalnya, para peternak meminta tambahan batas waktu hingga akhir Oktober mendatang.
Pjs Wali Kota Banjarbaru, Nurliani menegaskan, Pemko Banjarbaru, akan tetap melakukan eksekusi kadang babi, bukan dibatalkan.
“Pemerintah tidak membatalkan tapi hanya menunda saja. Kita tetap komitmen untuk menegakkan perda, Insya Allah dalam waktu dekat akan tetap dilaksanakan,” terangnya di halaman Kantor Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kamis (26/09/24).
Nurliani atau biasa disapa Bunda Nunung menjelaskan terkait eksekusi kandang babi ditunda, karena kendala teknis.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, H Takyin Baskoro, menuturkan komisi I dan komisi III saat ini sedang memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Kami datang untuk memastikan dan memfasilitasi, agar eksekusi itu bisa di tinjau kembali, karena peternak ini sudah melakukan kegiatan pembongkaran dan pemindahan secara bertahap,” katanya.
Baskoro menegaskan, ini hanya masalah waktu kenapa harus diributkan.
“Saya meminta kepada pemko agar lebih bijaksana lagi, dan ditinjau lagi, namanya eksekusi itu bisa ditunda, hari ini saya minta ditunda dengan pertimbangan kemanusiaan,” jelasnya.
Ketua komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari menambahkan, anggota DPRD Banjarbaru tetap pada keputusan saat rapat di bulan Juni 2024, dan memberikan rekomendasi pembongkaran itu di bulan Januari 2025, namun surat yang sudah dilayangkan oleh anggota DPRD Banjarbaru ke pemko tidak ada balasan.
“Hari ini kita datang ke lapangan, untuk memastikan dan memberikan dukungan masyarakat sebagai komitmen, bahwa kita komitmen sesuai dengan kesepakatan yang kita ambil pada saat rapat bersama,” ungkapnya.
Di tempat berbeda, Maria salah satu peternak babi di Jalan Pandarapan, Kota Banjarbaru, mengaku keberatan dengan batas waktu yang diberikan oleh Pemko Banjarbaru.
“Pastinya keberatan dengan adanya pembongkaran, ini cuma ada 10 ekor saja, dan sedang hamil sehingga tidak bisa diangkat, dan perlu penanganan yang khusus untuk dipindahkan,” ucapnya.
Kendati demikian, Maria saat ini sudah membuat kandang babi yang baru di wilayah Kalimantan Tengah, namun ada kendala di lokasi kandang yang baru sehingga masih perlu waktu untuk mempersiapkan.
“Saya berharap ada kebijakan dari pemko untuk memberikan tenggat waktu hingga tanggal 31 Oktober, serta ia pastikan para peternak akan pindah dan membongkar sendiri kandang babinya. Kita bukannya tidak mau pindah cuma berilah kami waktu untuk membongkar, dan membawa material maupun babi nya ke kandang baru,” tandasnya.