Riceknews.Id – Seorang pemuda berinisial N (30), warga Astambul, Kabupaten Banjar, diamankan pihak kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau belati. Penangkapan terjadi saat N beristirahat di sebuah warung di Jalan Ir PM Noor, Sungai Ulin, Banjarbaru, Senin (5/5/2025) malam.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan melalui melalui Kanit Reskrim, IPDA Feliks Harianja, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku tertangkap tangan membawa sajam di malam hari di wilayah yang kami anggap rawan,” ujar Feliks, Selasa (6/5/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebilah pisau belati terselip di pinggang N. Kepada polisi, N mengaku membawa sajam tersebut untuk berjaga-jaga.
“Menurut pengakuannya, sajam itu selalu dibawa untuk melindungi diri karena sering beraktivitas di malam hari di sekitar Banjarbaru,” jelas Ipda Feliks.
Selain sajam, polisi juga mengamankan sepeda motor milik pelaku. N kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Penangkapan N merupakan bagian dari Operasi Sikat Intan 2025 yang tengah digencarkan kepolisian untuk memberantas potensi premanisme di masyarakat.
“Sajam ini kami anggap sebagai alat yang dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana,” pungkas Ipda Feliks.
Pewarta: Hendra