Pemprov Kalsel menyurati Bupati dan Ketua DPRD Banjar, meminta agar segera menyelesaikan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Banjar tahun 2025-2045.
Surat tersebut bersifat penting, dengan 000.7.2.1/01421/Bappeda/2024, yang ditandatangi secara elektrik oleh Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar, tertanggal 17 Juli 2024.
Pasalnya, jika Raperda RPJPD Kabupaten Banjar tidak rampung sesuai target yang telah diatur, maka seluruh anggota DPRD dan Bupati Banjar diberi sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan.
Berikut adalah isi surat dari Pemprov Kalsel yang ditujukan kepada Bupati dan Ketua DPRD Banjar:
Menindaklanjuti Surat dari Bupati Banjar Nomor: 000.7.2.4/634/PPE/Bappedalitbang tanggal 12 Juni 2024 dengan perihal Penyusunan Raperda RPJPD Kabupaten Banjar Tahun 2025-2045, disampaikan arahan sebagai berikut:
1. Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 disusun dengan berpedoman Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2024 karena adanya kondisi pelaksanaan Pilkada Serentak sehingga Permendagri 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah disesuaikan dengan Inmendagri tersebut.
2. Instruksi Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2024 ditujukan kepada:
a. Gubernur;
b. Bupati/Walikota;
c. Ketua DPRD Provinsi;
d. Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
3. Pemerintah Kabupaten Banjar dari sisi Eksekutif sudah menyusun Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Kabupaten Banjar Tahun 2025-2045 sesuai dengan tahapan yang diinstruksikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2024. Rancangan Perda sudah disampaikan kepada Ketua DPRD untuk dibahas pada tanggal 27 Mei 2024 sesuai dengan arahan Inmendagri yang ada.
4. Sampai minggu ketiga bulan Juli, berdasarkan hasil Rapat Monitoring Penyusunan Ranperda RPJPD Kab/Kota Se-Kalsel
Tahun 2025-2045 oleh Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, Biro Hukum Setda Prov Kalimantan Selatan dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Senin 15 Juli 2024, DPRD Kabupaten Banjar masih belum melaksanakan pembahasan Ranperda RPJPD Kabupaten Banjar.
5. Sesuai Inmendagri No. 1 Tahun 2024, seharusnya persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten/Kota Tahun 2025- 2045, paling lambat Minggu Pertama bulan Juli Tahun 2024 sudah disepakati, namun Pemerintahan Kabupaten Banjar belum ada kesepakatan.
6. Evaluasi RPJPD kabupaten/kota Tahun 2025-2045 dilaksanakan paling lambat Minggu Pertama bulan Agustus Tahun 2024.
7. Penyelesaian, penyempurnaan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan peraturan daerah, pembubuhan para persetujuan rancangan peraturan daerah RPJPD Kabupaten / Kota Tahun 2025-2045 dilaksanakan paling lambat Minggu Keempat bulan Agustus Tahun 2024.
8. Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 pada paragraf 5 Penetapan RPJPD pada pasal 39 terdapat sanksi yang dikenakan yaitu Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, anggota DPRD dan gubernur/ bupati/wali kota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
Berkenaan hal tersebut, agar Ketua DPRD Kabupaten Banjar segera melakukan pembahasan Rancangan Perda RPJPD Kabupaten Banjar yang sudah diserahkan oleh Bupati Banjar agar tidak terjadi keterlambatan. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.