Riceknews.Id – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Semester I Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Aula Kantor Bappedalitbang, Selasa (5/8/2025). Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat penetapan SPM yang diwajibkan oleh pemerintah pusat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Banjar, H. Ikhwansyah, menjelaskan bahwa rakoor ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, mengidentifikasi tantangan, dan mencari solusi dalam pelaksanaan SPM.
“Penerapan SPM mencakup berbagai urusan, seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Sosial, dan Penanggulangan Bencana,” ujarnya.
Ikhwansyah menambahkan bahwa Pemkab Banjar sedang dalam proses penyusunan surat keputusan (SK) kepala daerah tentang target SPM. Seluruh daerah di Indonesia diwajibkan menyelesaikan penetapan ini paling lambat 31 Agustus 2025.
Namun, hingga akhir Juli 2025, masih ada lima perangkat daerah pengampu SPM yang belum menyelesaikan draf SK, di antaranya Dinas Kesehatan, DPUPRP, Dinsos P3AP2KB, BPBD, dan DPKP. Sementara itu, Dinas Pendidikan, DPRKPLH, dan Satpol PP sudah menyelesaikan drafnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Banjar, Agus Hidayat, mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh data dan perhitungan yang belum sesuai dengan dokumen RPJMD dan Renstra masing-masing perangkat daerah.
“Kami sudah sepakat, batas waktu pengumpulan data dari setiap SKPD adalah 12 Agustus 2025, agar penetapan dan pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri bisa tepat waktu,” tegas Agus.
Rakoor ini dihadiri oleh Pj. Sekda, Kepala Dinas Pendidikan, Plt. Kasatpol PP, dan perwakilan dari berbagai SKPD terkait, di mana mereka berdiskusi dan berbagi solusi untuk mempercepat proses ini.
Pewarta: Hendra