Pemkab Banjar melalui Dinas Pemusyawaratan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyebut, Kepala Desa (Kades) Tambak Anyar Ulu tidak terlibat dalam dugaan kasus penyelewengan dana pembangunan jembatan atau korupsi yang dilakukan anak buahnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Muhammad Hafizh Anshari. Ia bilang, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tambak Anyar Ulu telah mengakui perbuatannya saat dipanggil Camat Martapura Timur beberapa waktu lalu.
“Memang benar bahwa Kades, Kaur Keuangan, dan BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) memberikan klarifikasi kepada Camat Martapura Timur. Kaur Keuangan mengakui dirinya menghabiskan Rp 64 juta untuk pemakaian pribadi,” ucap Hafizh.
Hafizh menjelaskan, sebelum dipanggil camat, kepala desa sudah memberikan SP 1 kepada kaur keuangan tersebut. Juga surat perjanjian akan melaksanakan pekerjaan pembangunan jembatan secepatnya.
“Secara mekanisme pemerintahan, kades sudah benar memberikan sanksi kepada kaur keuangan tersebut,” tuturnya.
Perlu diketahui, pada Kamis (17/10) malam lalu warga geram lantaran oknum Pemeritah Desa Tambak Anyar Ulu diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024 untuk pembangunan jembatan.
Ketika berita ini diterbitkan, terpantau di lapangan barang bangunan untuk jembatan sudah tiba di Desa Tambak Anyar Ulu, menandakan pengerjaan mulai dikerjakan.
Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra