Dari total 421.577 yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Banjar, Kalsel, sebanyak 8.519 pemilih pada Pemilu 2024 masuk daftar pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP.
Dalam PKPU nomor 7 tahun 2022 menyebut, e-KTP merupakan salah satu syarat untuk menjadi pemilih Pemilu 2024. Jika pada masa pemungutan suara masih belum punya KTP, mereka terancam tidak bisa memilih.
Mereka yang masuk daftar pemilih potensial adalah warga yang pada masa pencoblosan 14 Februari 2024 nanti telah berusia 17 tahun, hanya saja saat DPT disahkan oleh KPU Banjar, mereka bulum genap usia 17 tahun.
Komisioner Bawaslu Banjar, Hairul Falah, mengatakan pihaknya telah mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjar, agar jangan sampai warga yang punya hak pilih tidak mempunyai e-KTP.
“Kita sudah sampaikan ke Disdukcapil, kewenangannya kan ada di sana, kami meminta agar semua perekaman e-KTP selesai semuanya, karena ketika pemungutan surat suara dia kan membawa KTP ke TPS,” ujar Hairul Falah.
Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat yang sudah berusia 17 tahun agar segera melakukan perekaman e-KTP. “Jangan ditunda-tunda kalau sudah sampai usianya,” imbaunya.
Sementara, Kepala Disdukcapil Banjar, Azwar, mengatakan pihaknya mulai Juli ini sudah mulai tancap gas jemput bola melakukan perekaman e-KTP.
Melalui program Jemput Bola Pelayanan Admnistrasi Kependudukan (Jempol Pelanduk), pihaknya akan ke kecamatan – kecamatan yang potensi banyak yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Selain pelayanan yang sudah ada sekarang ini, kita juga akan mengutus perekaman ke kecamatan -kecamatan yang titik terbanyak warga belum perekaman,” ujar Azwar.
Selain itu, pihaknya juga akan bekerjasama dengan pemerintah kelurahan dan desa guna menjaring warganya yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Jadi akan kita serahkan daftar berisi nama dan alamat warganya yang belum perekaman KTP, untuk fokus melakukan perekaman di sana. Kita akan susun jadwal itu dari Juli ini sampai seterusnya,” pungkas Azwar.