Satreskrim Polres Kotabaru ungkap kasus dugaan penipuan dengan motif arisan online, Selasa (11/7/2023).
Seorang tersangka inisial RMY warga Jalan Belitung Darat Kota Banjarmasin,bahkan telah diamankan sebelumnya di Kabupaten Batola pada Selasa (4/7/2023).
RMY diamankan atas laporan beberapa korban yang merasa ditipu atas pembelian arisan online yang dimaksud.
“Terkait jubel arisan online, tiga korban sudah melapor ke Polres Kotabaru.Pelapor tertarik dan percaya penawaran tersangka yang menjanjikan keuntungan,”ungkap Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Ikhsan Prananto.
Penipuan dengan arisan online seperti ini lanjut AKP Ikhsan sudah kerap terjadi termasuk di daerah lain.
“Jangan tergiur dengan praktik yang menjanjikan keuntungan besar,kalau ingin investasi, berinvestasilah tapi dengan hal yang logis,”imbaunya.
Sementara salah seorang korban atas nama Novi mengaku mengikuti arisan online ini dari bulan Maret tadi.
“Awalnya,saya membeli arisan online sebesar Rp 7 juta dan dibayar Rp 11 juta,karena keuntungan itu saya tambah tergiur dan lanjut membeli,”ucapnya.
Tambahnya,beberapa kali pembelian arisan online yang telah dilakukannya,menyebabkan kerugian materi hingga Rp 200 juta.
“Setelah keuntungan pertama tadi,berikutnya tidak ada lagi dapat apa-apa, yang ada uang tabungan habis. Jangan ada lagi tergiur dengan arisan online, cukup saya saja yang sudah jadi korban,”pungkasnya.

Tersangka RMY sendiri mengaku bahwa kasus yang kini menjeratnya, telah dilakoni dari Oktober 2022 lalu.
“Total anggota yang mengikuti arisan itu ada 35 orang, untuk di Kotabaru ini perputaran uangnya kurang lebih Rp 300 juta,”akunya.
RMY juga membeberkan, selain di wilayah Kalimantan Selatan, pengikut arisannya ada dari daerah luar seperti Kalteng,Surabaya hingga Malang.
“Bermula salah satu anggota yang mengikuti arisan besar tidak bisa membayar, untuk menutupi itu saya mengutang dengan cara melakukan jual beli arisan online ini. Jual beli arisan yang kemarin menutupi hari ini, Buka lagi hari ini untuk menutupi yang besok,” bebernya.