Riceknews.Id – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan laporan akhir Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2044, serta Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (30/6/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru. Turut hadir unsur pimpinan dan anggota dewan, Wakil Bupati Kotabaru mewakili Bupati, Forkopimda, serta jajaran kepala SKPD.
Anggota DPRD, Rahmad, menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda RTRW yang menjelaskan bahwa pembahasan ini telah melalui sejumlah tahapan konsultasi, harmonisasi, serta pembahasan bersama eksekutif. Dokumen RTRW ini diharapkan menjadi landasan penting dalam penataan ruang wilayah Kotabaru selama dua dekade ke depan, sejalan dengan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, kami berharap seluruh pemangku kepentingan, baik tingkat pemerintah daerah, dunia usaha, maupun masyarakat dapat bersama-sama mengimplementasikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW ini secara konsisten, taat aturan, dan berkelanjutan,” ujar Rahmad.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan turunannya, termasuk rencana detail tata ruang (RDTR) dan penguatan pengawasan pemanfaatan ruang. Hal ini bertujuan agar dokumen RTRW tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga instrumen pembangunan yang nyata.
Selain itu, DPRD juga membahas laporan akhir proses pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Laporan ini mencakup evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran, serta penggunaan anggaran yang telah direalisasikan oleh pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Awaludin menyampaikan bahwa pembahasan Raperda dilakukan secara saksama bersama fraksi-fraksi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui rapat gabungan. DPRD menyatakan bahwa substansi Raperda telah sesuai dengan tata naskah pembuatan peraturan daerah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“DPRD Kotabaru secara umum dapat menerima dan memahami substansi dari Raperda yang disampaikan,” kata Awaludin.
DPRD juga mengapresiasi seluruh capaian pembangunan yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru sepanjang tahun anggaran 2024, termasuk berbagai penghargaan yang berhasil diperoleh daerah.
Dari sektor pendapatan, DPRD mencatat bahwa pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer, dan sumber lainnya yang sah. DPRD memberikan apresiasi atas kinerja pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan tersebut, namun juga menekankan perlunya terobosan dan inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah di masa mendatang.
Harapannya, sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin baik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kotabaru.
Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Syairi Mukhlis menyampaikan bahwa Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru telah menyampaikan laporan akhir proses pembahasan satu Raperda, yaitu Peraturan Daerah RTRW tahun 2025-2044, yang telah disetujui dan ditandatangani dalam sidang dewan.
“Selaku pihak eksekutif, saya berharap setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kotabaru, selanjutnya Raperda ini dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru,” ujar Syairi.
Ia juga menginstruksikan kepada SKPD terkait agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan bupati atas perda tersebut. Hal ini penting agar peraturan daerah yang ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru.