Riceknews.Id – DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2024. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banjar, H Agus Maulana, beserta jajaran pimpinan lainnya, berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Banjar, Martapura, pada Rabu (14/5/2025) pagi.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Fitriyah, dalam penyampaian rekomendasinya menyoroti sejumlah aspek penting untuk peningkatan kinerja pemerintah daerah. Salah satu fokus utama adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penataan dan pemanfaatan aset-aset strategis seperti Pasar Sekumpul Martapura dan eks Hotel Amaris.
“Kami merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan pengawasan yang lebih ketat dan memperluas pemasangan tapping box di berbagai tempat usaha seperti restoran, rumah makan, dan kafe di seluruh wilayah Kabupaten Banjar,” ujar Fitriyah.
Selain itu, Pansus LKPJ juga memberikan perhatian terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Perbaikan tata kelola BUMD, khususnya Perumda Pasar Bauntung Batuah dan PT Baramarta, perlu menjadi prioritas. Kami juga mendorong agar setiap kegiatan rapat dan seminar pemerintah daerah dapat memanfaatkan fasilitas hotel atau gedung yang berada di wilayah Kabupaten Banjar,” lanjutnya.
Dalam rekomendasi tersebut, Fitriyah juga menyampaikan beberapa poin terkait pengelolaan aset dan pelayanan publik, antara lain pengelolaan Stadion Demang Lehman yang diharapkan dapat dilakukan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjar, pendataan dan pembinaan objek-objek wisata, peningkatan pengelolaan sampah, serta pemeliharaan rutin dan berkala terhadap penerangan jalan umum.
Lebih lanjut, DPRD Banjar juga menekankan percepatan penyelesaian tata ruang berbasis kawasan strategis prioritas, upaya konkret dalam mengurangi dampak banjir tahunan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), perbaikan sarana dan prasarana sekolah yang rusak berat, penyelesaian proses penegasan batas wilayah desa dan kecamatan, pemberian penghargaan kepada desa mandiri, serta penertiban pedagang kaki lima di wilayah strategis seperti Kecamatan Sungai Tabuk dan Kertak Hanyar.
“Rekomendasi yang kami berikan ini diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah di masa mendatang dan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” harap Fitriyah.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan Keputusan Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Banjar tahun 2024.
Turut hadir dalam rapat tersebut Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra H Ikwansyah, perwakilan Forkopimda, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan Kepala Bagian Sekretariat Daerah (Setda) Banjar.