Panitia khusus (pansus) hak angket Kadinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar akhirnya sah dibentuk pada gelaran rapat paripurna, Rabu (10/7/2024) siang.
Disahkannya pembentukan pansus hak angket ini, sudah melalui mekanisme dan tahapan persetujuan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Banjar, diantaranya Gerindra, PPP, Demokrat, Amanat Sejahtera Rakyat, Kebangkitan Demokrasi Indonesia, Golkar dan NasDem.
Namun kondisi kali ini terasa berbeda dari biasanya, kendornya semangat para wakil rakyat ini juga terlihat jelas diraut muka masing-masing. Itu dibuktikan pula dengan dua kalinya pengucapan Zacky Hafizie untuk menyepakati pembentukan pansus tersebut.
“Untuk mempertegas, apakah rapat paripurna hari ini dibentuk panitia hak angket,” lemparnya kepada anggota legislatif yang berhadir, terdengar sayup-sayup sahutan kecil dan lemas.
Diulang oleh Zacky, “apakah rapat paripurna hari ini menyetujui dibentuk panitia hak angket,” lemparnya lagi dan akhirnya serentak dijawab ‘setuju’ dan palu rapat pun dipukul keras ‘tok!’ Tanda sah.
Terbentuknya tim pansus tersebut setelah dilakukan skorsing selama lima menit oleh pimpinan rapat, Akhmad Zacky Hafizie. Hingga skors berakhir, Irwan Bora selaku Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Gerindra membacakan hasil putusan penunjukan ketua Pansus dengan Muhammad Rusdi sebagai ketua dan Wakil Ketua, Muhammad Iqbal (H Ibank).
Irwan Bora, berharap dengan keberadaan pansus ini perbaikan-perbaikan di Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar bisa sesuai ekspektasi masyarakat.
“Kabarnya, kepemimpinan beliau (Dian Marliana, red) semakin tidak jelas dan informasinya A1 melalui telik sandi yang kita tempatkan di sana. Terlebih, ini perlu menjadi bahan perbaikan kepala daerah karena harus menaruh orang yang benar-benar tepat dan berkualitas,” ungkapnya.
Anggota Fraksi dari Partai Gerindra yang juga masuk dalam daftar kepanitian khusus tersebut menargetkan satu minggu untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Karena hak angket sudah terbentuk, apabila tidak hadir maka pihak kepolisian yang akan menjemput paksa Kadinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar ini kan juga berdasarkan undang-undang,” beber dia.