Riceknews.id – Dandenpomal Lanal Banjarmasin Mayor Laut (PM), Saji Wardoyo mengungkapkan motif tersangka Jumran, anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu itu menghabisi jurnalis J atau Juwita (22).
“Dari keterangan tersangka, saksi serta barang bukti, maka menjadi dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” kata Mayor Saji saat konferensi pers, Selasa (8/4/2025).

Ia menyampaikan, dalam penyelidikan telah diperiksa 11 orang saksi beserta 46 barang bukti terkait dengan kasus ini.
Barang bukti diantaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu unit motor Yamaha Freego warna hitam, baju dan celana yang digunakan oleh tersangka saat melakukan tindak pidana dan lain-lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti bersama saksi, tersangka diduga akan didakwa tindak pidana pembunuhan berencana.
“Sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” lanjutnya.
Kemudian Kepala Oditur Militer III 15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi menambahkan, apabila berkas perkara telah diterima oleh oditur militer, selanjutnya akan diteliti untuk kelengkapan syarat pormil dan materil.
“Berkas perkara tersebut akan kami olah apabila sudah dinyatakan lengkap baik persyaratan pormil dan materil untuk selanjutnya kami ajukan skepra ke Danlanal Balikpapan,” pungkasnya.
Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra