Total 29 Anak Didik Lapas (Andikpas) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura Kanwil Kemenkumham Kalsel, mendapatkan remisi, satu anak di antaranya langsung menghirup udara bebas, Senin (29/7/2024).
Remisi diberikan dalam rangka Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-40 tahun 2024. Secara Nasional. seribu lebih anak di Indonesia menerima remisi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman menjabarkan bahwa remisi yang diberikan bervariasi, dari 1 bulan hingga 3 bulan. Adapun yang bebas langsung mendapat remisi 1 bulan, dimana sisa masa tahanannya kurang dari 30 hari.
“Ada beberapa syarat harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi. Mesti berkelakuan baik, tidak pernah melanggar peraturan tata tertib, dan sudah menjalani masa pidana minimal tiga bulan,” ucap Taufiqurrakhman.
Ia lantas memuji fasilitas dalam LPKA Kelas 1 Martapura menjadikan anak binaan tidak merasa dalam penjara. Sebab pembinaan kepribadian dan kemandirian menjadi hal yang utama diberikan kepada anak-anak.
“Mulai dari pembinaan rohaninya, kepramukaan nya, termasuk pendidikan formal,” tambahnya.
Plt Kepala LPKA Kelas 1 Martapura, Pudjiono Gunawan dalam sambutannya mengatakan, upaya pihaknya dalam pembinaan pendidikan formal telah bekerja sama dengan berbagai sekolah di Kabupaten Banjar tingkat SMP dan SMA juga Madrasah setara. Agar kegiatan belajar-mengajar tetap terlaksana walau dalam masa pidana.
“Sekolah tersebut antara lain SMAN 2 Martapura dan SMK PGRI Martapura. Bahkan SMKN 1 Martapura bekerja sama dengan PKBM Insan Sekumpul mengadakan sekolah kesetaraan untuk Paket A, B dan C,” ujarnya.