Banjarmasin, Riceknews.Id – Subdit V Siber Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap remaja putri 15 tahun yang dilakukan melalui transaksi elektronik.
Tersangka “predator anak” itu berinisial GCB (20). Ia berasal dari Cengkareng, Jakarta Barat. Adapun korban seorang anak berusia 15 tahun berinisial DNA.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, dalam konferensi pers menyampaikan kasus ini awalnya dilaporkan keluarga korban ke Polda Kalsel pada 8 April 2025.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan menangkapnya di Citeureup, Jawa Barat, pada 14 April 2025,” ujar AKBP Riza, Selasa (15/4/2025).
Kronologi
AKBP Riza Muttaqin mengungkapkan bahwa kejahatan ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui game online Mobile Legends pada November 2024. Intensitas komunikasi keduanya terus meningkat setelah perkenalan tersebut.
Memanfaatkan kedekatan yang terjalin, tersangka kemudian menawarkan bantuan untuk meningkatkan peringkat (push rank) akun Mobile Legends milik korban. Syaratnya, menyerahkan akun Google beserta kata sandinya.
“Tanpa menaruh kecurigaan, korban memenuhi permintaan tersebut,” kata Riza.
Setelah berhasil mengakses akun dan menaikkan rangking game onlinenya, pelaku ternyata juga mampu mengakses telepon genggam korban dari jarak jauh.
Dari sinilah aksi pemerasan mulai dilakukan. Pelaku meminta foto korban tanpa busana bagian dada. Jika menolak, pelaku mengancam akan mereset ponsel korban.
“Karena ancaman tersebut, korban terpaksa menuruti permintaan pelaku dan mengirimkan foto tersebut,” kata AKBP Riza.
Foto Dijual, Korban Depresi
Tak berhenti di situ, AKBP Riza mengatakan, pelaku juga meminta korban untuk melakukan panggilan video seks (VCS), namun permintaan ini ditolak mentah – mentah oleh korban.
Merasa ditolak, pelaku kemudian menjual akun Mobile Legends milik korban melalui media sosial Facebook pada 2 Januari 2025. Lebih mirisnya, foto asusila korban dijadikan sebagai bonus bagi pembeli akun tersebut.
“Pelaku menjual akun milik korban dengan bonus foto korban melalui akun Facebook pelaku,” terang AKBP Riza.
Atas kejadian ini korban mengalami ketakutan. AKBP Riza bilang, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, korban sempat mengalami trauma dan stress pasca-mengetahui bahwa fotonya diperjualbelikan oleh pelaku.
Riza menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan serupa. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah pelaku beraksi seorang diri atau tergabung dalam jaringan.
Akibat perbuatannya, pelaku GCB dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Lebih lanjut, AKBP Riza mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka di media sosial dan dalam bermain game online.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih mengawasi anak-anaknya. Karena selain sisi positif, sisi negatif juga sangat banyak,” tegasnya.
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus asusisa melalui elektronik terhadap anak bawah umur, Selasa (15/4/2025). Foto-Hendra