Riceknews.id – Misteri kematian M. Redho (MR) warga Banjarbaru yang semula diduga tenggelam di Sungai Martapura akhirnya terkuak. Korban tewas akibat pengeroyokan. Polisi telah menetapkan enam tersangka berinisial KH, MF, AH, MI, GM, dan D.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang menjelaskan, motif pengeroyokan adalah ketersinggungan para pelaku yang saat itu di bawah pengaruh alkohol.

“Motifnya hanya ketersinggungan, dan para pelaku dalam pengaruh alkohol, alkohol yang biasa digunakan untuk alat kesehatan,” kata Kombes Pol Frido dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan pada April-Juli di Kalsel, Jumat (25/7/2025).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WITA. Malam itu, MR datang ke Desa Mekar, Martapura Timur, Kabupaten Banjar, untuk memancing di Sungai Martapura. Saat memancing, kail MR tersangkut di pakaiannya. Ia lalu melontarkan kata-kata kasar.

Salah satu tersangka mencoba membantu melepaskan kail, namun tidak berhasil. MR kemudian melepaskan bajunya agar dibantu tersangka melepaskan kail dengan membakar tali senar pancing menggunakan rokok.

Setelah mengenakan kembali bajunya, para tersangka menyuruh MR pulang. Namun, MR kehilangan kunci motor dan ponselnya, dan kembali berkata kasar kepada para tersangka. Tersulut amarah, tersangka D memukul wajah MR dengan tangan kosong, diikuti pengeroyokan oleh empat tersangka lainnya.

MR sempat bergulat di tanah dengan tersangka MF. Bahkan, MI sempat membawa senjata tajam, namun berhasil dihalangi tersangka lain hingga tangannya sendiri terluka. Setelah pergulatan, MF mendorong MR hingga jatuh ke sungai. Para tersangka mengaku sempat meneriaki MR untuk naik ke darat.

Namun, menurut salah satu tersangka, MR justru berenang ke arah seberang, mungkin karena melihat MI membawa senjata tajam. MR sempat berpegangan pada tiang jembatan sebelum akhirnya tenggelam dan terseret arus. Setelah kejadian, keenam tersangka pulang ke rumah masing-masing.

Dua hari kemudian, pada Senin pagi, 21 Juli 2025, jasad MR ditemukan di Sungai Kitano, Martapura Timur.

Para tersangka kemungkinan akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra Lianor

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version