DPRD Kotabaru Kunjungan Kerja ke Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Kamis (11/01/2024).
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk bersilaturahmi dan bertukar pikiran mengenai regulasi pupuk bersubsidi kepada petani dari pemerintah pusat di Kabupaten Paser.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Erwan Wahyudi menjelaskan, untuk pupuk bersubsidi harus mengikuti aturan pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
“Syarat yang menerima pupuk bersubsidi adalah menetapkan kriteria petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal 2 Ha,” ucapnya.

Usulan pupuk bersubsidi lanjut Erwan, melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran terdaftar dalam rencana disesuaikan dengan kebutuhan pupuk untuk tanaman pangan,” kata Erwin.
Disampaikan juga, tahun 2024 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura akan melaksanakan program padi mas dan paser berbuah dimana program paser berbuah akan dilaksanakan di 9 Kecamatan. “Mengingat untuk pemenuhan kebutuhan buah masih di impor dari luar daerah sehingga perlu strategi dengan mengembangkan kawasan Paser. Kabupaten Paser kedepannya dapat mendorong peningkatan nilai tambah produk untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.