Petugas Penggeledahan Badan Wanita di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, gagalkan upaya penyelundupan obat-obatan yang diduga masuk daftar Golongan I, Senin (13/03/2023).
Pelaku merupakan seorang perempuan yang datang bersama anaknya, kedapatan menyelipkan obat-obatan di dalam kerudungnya saat layanan kunjungan tatap muka terbatas di Lapas Karang Intan.
“Saat Prosedur penggeledahan badan sebelum masuk, pelaku memegang sesuatu yang ada di balik kerudungnya. Kami pun meminta untuk melihat dan sewaktu diambil ternyata obat-obatan,” ungkap petugas penggeledah badan wanita, Rasidah.

Percobaan penyelundupan barang terlarang masuk ke dalam Lapas yang dilakukan oleh pengunjung ini, juga dibenarkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Narkotika Karang Intan,Rustam Efendi.
Dikatakannya, obat-obatan yang disimpan dalam kantongan dan dibawa oleh pengujung tersebut, diduga akan diserahkan ke suaminya yang merupakan Warga Binan berinisial J.
“Setelah petugas penggeledah menemukan, barang tersebut diserahkan ke Penjaga Pintu Utama (P2U). Kita proses untuk pendalaman dan selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Sektor Karang Intan,”ucap Rustam Efendi.

Sementara, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo, mengapresiasi upaya yang terus dilakukan jajarannya dalam menciptakan lingkungan Lapas yang bersih bebas dari narkoba, termasuk menerapkan 3+1 kunci Pemasyarakatan Maju yang salah satunya yakni memberantas narkoba.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan Lapas Narkotika Karang Intan yang bersih dan bebas dari peredaran narkoba. Pencegahan penyelundupan barang-barang yang dilarang untuk dibawa ke dalam oleh pengunjung, dan ini salah satu kunci dari penerapan Pemasyarakatan Maju yang selalu kita galakkan,” pungkas Kalapas karang Intan.