Riceknews.Id – Berharap mendapatkan pekerjaan di Kalimantan Selatan, wanita asal Lombok berinisial SW (47), malah menjadi korban pemerasan dan penyekapan oleh SR (54), warga Sungai Besar, Kota Banjarbaru.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, menjelaskan bahwa awal keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook pada 8 November 2024. Keduanya intens berkomunikasi hingga bertukar nomor WhatsApp.

SR kemudian menjanjikan pekerjaan kepada SW. “Pelaku menyuruh korban ke Kalimantan Selatan dengan janji akan mencarikan pekerjaan untuk korban,” ujarnya, Senin (10/2).

Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut, terbang ke Banjarbaru pada 13 November 2024. Namun, sesampainya di Banjarbaru, SW justru dipaksa menuruti kemauan pelaku.

Korban yang tidak punya uang, SR memaksanya untuk mencarikan pinjaman uang sebesar Rp 4,5 juta. Uang tersebut, menurut pengakuan pelaku, untuk mengambil gajinya di Jakarta.

Jika korban tidak menurut, pelaku mengancam akan menebas leher korban menggunakan parang.

“Pelaku juga mengancam akan menyantet korban menggunakan ilmu hitam dan memasukkan paku ke dalam perut korban,” kata Kompol Heru.

Takut tindakannya itu terbongkar, S mengurung dan melarang korban keluar dari rumahnya. Selama dua bulan, SW hidup dalam ketakutan.

Korban akhirnya berhasil keluar dari situasi tersebut setelah teman pelaku datang berkunjung.

Kala itu, Jumat (10/1) menjelang sore, rumah pelaku kedatangan tamu yakni temannya berinisial A. Saat A datang, pelaku dan menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar.

“Pelaku tidak ingin ketahuan bahwa ia menyimpan SW di rumahnya,” ungkap Kompol Heru.

Tanpa sepengetahuan pelaku, korban menulis nomor handphone di kertas dan memberikannya kepada A.

Keesokan harinya, A menghubungi korban dan bertanya alasan ia memberi nomer handphone itu. Di situlah korban menceritakan semuanya, lalu A melaporkan ke Polsek Banjarbaru Utara.

Pada 13 Januari 2025, polisi bersama pihak kelurahan mendatangi rumah pelaku. Pintu didobrak lantaran pelaku tidak mau membuka.

“Pelaku berhasil kita amankan bersama beberapa barang bukti yang mengatasnamakan perusahaan Kideco,” pungkasnya.

Kini, SR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Penulis: Hendra

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version