Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) laksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, berupa penerimaan janji atau hadiah.
“YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto) sebagai penyedia memberikan janji atau hadiah berupa fee sebesar 2,5% untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 5% untuk Gubernur Kalsel, SHB (Sahbirin Noor). Hadiah ini merupakan imbalan dari mereka agar terpilih menjadi penyedia paket proyek,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10) sore.
Kegiatan ini bermula, Tim Penyelidik KPK mendapat informasi pada beberapa paket pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, melakukan plotting penyedia sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog (penunjukan langsung secara elektronik).
Ada tiga paket pekerjaan antara lain;
- Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (WISWANI KHARYA MANDIRI), dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar (Rp 23.248.949.136,00)
- Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (HARYADI INDO UTAMA), dengan nilai pekerjaan Rp 22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).
- Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (BANGUN BANUA BERSAMA), dengan nilai pekerjaan Rp 9 miliar (Rp9.178.205.930,00).
“Modus operandinya, mereka (penyedia) mendapatkan pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari PPK dan kualifikasi perusahaan syarat lelang, rekayasa proses pemilihan e-katalog, konsultan terafiliasi dengan YUD, dan proyek dikerjakan sebelum penandatanganan kontrak,” lanjut Ghufron.
Pada 3 Oktober 2024, Tim KPK menerima informasi YUD menyerahkan uang Rp 1 Milliar yang diletakan dalam kardus warna cokelat kepada Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Yulianti Erlynah (YUL) atas perintah Kepala Dinas PUPR Kalsel, (SOL). Uang ini merupakan fee 5% untuk SHB.
Kemudian, YUL bersama sopirnya (MHD), menyerahkan uang tersebut ke kantor PUPR Kalsel, dan diterima oleh sopirnya SOL, (BYG).
“Atas perintah Ahmad (AMD), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, BYG menyerahkan uang tersebut kepada AMD sekaligus sebagai pengepul/uang fee untuk SHB,” imbuhnya.
Esok harinya (4/10), Tim KPK mulai mengamankan pihak terkait sejak pukul 06.30 wita โ 21.00 wita di Polres Banjarbaru, Kalsel dan di Gedung Merah Putih KPK.
Setelah itu, Tim juga mengamankan beberapa pihak lain yang terkait dengan pemberian dan penerimaan fee 2,5% untuk PPK/Dinas PUCK Pemprov Kalsel dan fee 5% untuk SHB, diantaranya:
- Agustya Febry Andrean (FEB) (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, sekaligus pengepul uang/fee untuk SHB)
- DWI (Istri FEB)
- Irhamsyah Safari (IRH) (Kepala BAZNAS Kalsel)
- FRI (penyedia)
“total pihak yang diamankan sejumlah 17 orang,” ungkapnya.
Tim KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2024 โ 26 Oktober 2024. Di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur, di Gedung KPK.
Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur, di Gedung KPK.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini,” pungkasnya.
Sumber: KPK RI, Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan di Provinsi Kalimantan Selatan (YouTube).