Riceknews.Id – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kota pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan, serta walikota dan wakil walikota Banjarbaru tahun 2024, dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Senin (2/12/2024).
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Lima wilayah di Kota Banjarbaru, bergantian menyampaikan Formulir D Hasil Kecamatan, dimulai dari Landasan Ulin, Cempaka, Banjarbaru Utara, Banjarbaru Selatan, dan terakhir Liang Anggang.
Berdasarkan formulir model D hasil kecamatan, KPU Kota Banjarbaru menyusun rekapitulasi hasil penghitungan suara dan menetapkan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024.
“Menetapkan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024 dengan perolehan suara pasangan calon nomor Urut 1 atas nama Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dengan perolehan suara sah sebanyak 36.135,” terang Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar.
Dahtiar juga mengatakan, hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru tahun 2024 ditetapkan pada hari Senin 2 Desember 2024 pukul 22.00 Wita.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 2 Desember 2024,” ucapnya.