Menjelang masa tenang kampanye Pilkada 20204, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pembersihan dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024, di Grand Qin Banjarbaru, Sabtu (23/11/2024).
Rakor tersebut dihadiri Bawaslu, Dishub, Kesbangpol Banjar, Satpol PP, Polres Banjar, Kodim 1006 Banjar dan perwakilan kedua tim pemenangan Paslon.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Banjar, Rusmilawati menjelaskan bahwa masa tenang 24 – 26 November, dan pencoblosan pada 27 November.
Dalam Rakor ini pihaknya membahas bagaiman teknis penertiban APK. Hasil keputusannya, membentuk tim pelaksana gabungan di lapangan.
“Tim gabungan ini terdiri dari KPU, Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Banjar dan Kodim 1006 Banjar,” kata Rusmilawati.
Proses penerbitan APK ini, lanjut Rusmila akan berlangsung selama masa tenang. Melakukan penyisiran memastikan seluruh APK di Kabupaten Banjar sudah ditertibkan.
“Surat imbauan juga sudah kami kirim kepada kedua tim pemenangan Paslon untuk melakukan menertibkan APK secara mandiri,” tuturnya.
Selain imbauan menertibkan APK, pihaknya juga meminta akun media sosial resmi Paslon wajib dinonaktifkan. Tidak boleh ada postingan.
“Ini juga berlaku bagi iklan yang ditayangkan di media sosial dan platform media online, surat kabar, dan elektronik,” tandasnya.
Pewarta: Hendra