Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor beperjalanan ke luar negeri.
Pencekalan ini usai ditetapkannya sebagai tersangka korupsi suap dan gratifikasi oleh KPK.
“Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam surat tertulis, Rabu (9/10/2024).
Paman Birin, sapaan akrabnya, menjadi salah satu dari tujuh tersangka saat OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel 2024 – 2025 beberapa waktu lalu.
Keenam tersangka telah dilakukan penahanan. Adapun Paman Birin belum ditahan dan KPK masih melakukan pemanggilan terhadap Paman.
“Kita melakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kita panggil kembali. Kalau tidak hadir lagi, akan kita masukan ke DPO,” ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.