Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menjelaskan kembali tentang aturan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menuju Pilkada 2024.
“Jadi persyaratan untuk anggota KPPS ini sama seperti Pemilu 2024 lalu, tidak ada yang berubah. Asalkan tidak terikat hubungan perkawinan sesama anggota, dan memilih yang sudah berpengalaman untuk Pilkada kedepan,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rusmilawati. Kantor KPU Banjar, Rabu (16/10/2024) pada pukul 12.04 wita siang.
Rusmilawati menyarankan, agar pemilihan anggota KPPS pada Pilkada 2024 ini lebih diutamakan yang berpengalaman, apalagi untuk pemegang aplikasi Sirekap.
“Karena aplikasi Sirekap memerlukan orang yang familiar dengan gadget. Bahkan anggota KPPS sebelumnya di Pemilu kemarin sempat kebingungan akibat server yang down skala nasional,” ujarnya.
Perlu diketahui, pelantikan dan penetapan anggota KPPS untuk Pilkada yaitu pada 7 November 2024.
Bahkan, untuk honor terdapat perbedaan berdasarkan fungsi dan tugasnya masing – masing. Ketua KPPS Rp 900 Ribu/Bulan, Anggota KPPS Rp 850 Ribu/Bulan, dan Satlinmas Rp 650 Ribu/bulan.
Pewarta: Haris Pranata