Riceknews.Id – Bebas dari penjara, tiga pria sekawan ini bukannya bertobat malah kembali berulah. Aksi jambret mereka membuat banyak warga resah. Betapa tidak, mereka menargetkan pengendara perempuan di malam hari.
Aksi ketiganya ini akhirnya terhenti dan warga mulai tenang setelah jajaran Kepolisian Resor (Polres) Banjar, Kalimantan Selatan, membekuk mereka belum lama tadi.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengatakan mereka beroperasi di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“TKP kasus ini ada tiga, semuanya di wilayah Polsek Gambut, yaitu pada tanggal 8, 12, dan terakhir 13 Juli. Semua pelaku residivis,” ujar AKBP Fadli.
Tersangka pertama berinisial R (55), warga Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar. Perannya dalam penjambretan ini sebagai joki sepeda motor. R cukup berpengalaman dalam pencurian, karena catatan kriminalnya pernah berkasus serupa, yaitu pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak enam kali serta membawa senjata tajam.
R dalam aksinya dibantu oleh MR (24), pria asal Kelayan A, Banjarmasin, di dua TKP, serta RA alias Doyok (31), pria asal Kelayan Barat, Banjarmasin, di satu TKP.
Peran MR dan RA sebagai eksekutor penjambretan. Keduanya sama-sama punya jejak rekam kriminal kasus pengeroyokan dan penggelapan. Kolaborasi ketiga tersangka ini cukup solid, mengingat peran masing-masing masih “linier” dengan aksi kriminal sebelumnya.
Bermodalkan sepeda motor Honda Sonic bernomor polisi DA 2081 BT, ketiganya menargetkan pengendara wanita yang menggunakan tas selempang pada malam hari. Lokasi yang ditarget adalah Jalan A. Yani KM 16.7, Jalan Pemajatan, dan Jalan Gubernur Soebarjo.
“Semua korban adalah perempuan. Para pelaku memepet korban dari belakang, lalu menarik paksa tas korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka,” ungkap AKBP Fadli.
Saat target sudah didapat, para pelaku beraksi tanpa ampun sampai tas yang diincar berhasil diambil. “Bahkan salah satu korban sedang berboncengan dengan anak dan jatuh, mengakibatkan luka-luka,” kata Kapolres Banjar.
Dalam kasus lain, korban berinisial YR (25), seorang guru swasta asal Banjarbaru, sampai terseret hingga 30 meter ketika mempertahankan tasnya dari pelaku.
Para pelaku kini harus kembali ke balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Honda Sonic, dua unit ponsel milik korban, satu dompet hitam, tiga set pakaian pelaku, dan tiga helm hitam. Polisi juga menemukan barang bukti tambahan di rumah seseorang berinisial FI yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Banjar mengimbau masyarakat, terutama perempuan, untuk lebih waspada saat berkendara malam hari.
“Kami tidak akan menoleransi aksi kejahatan jalanan yang membahayakan keselamatan warga. Keamanan masyarakat adalah prioritas,” tegas AKBP Fadli.
Pewarta: Hendra Lianor