Riceknews.Id – Seorang pria berinisial Ahmad Rifai alias Pai (38) ditangkap oleh anggota Polsek Cempaka karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin. Penangkapan terjadi pada Selasa (19/8/2025) malam.
Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sademen, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 23.40 WITA di depan sebuah minimarket di Jalan H. Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka.
Saat itu, anggota Reskrim Polsek Cempaka tengah berpatroli dan mengatur antrean truk di SPBU. Petugas melihat seorang pria yang tampak mabuk dan curiga dengan gerak-geriknya.
“Setelah digeledah, petugas menemukan satu bilah pisau sepanjang 18,5 cm yang diselipkan di pinggang kanan pelaku,” ujar Kapolsek Cempaka.
Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Pelaku beserta barang bukti, berupa sebilah pisau dengan gagang dan sarung kayu, langsung diamankan ke Mapolsek Cempaka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Pai dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara hingga 10 tahun.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengimbau masyarakat Banjarbaru untuk tidak membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang jelas.
“Membawa sajam tanpa izin dan tanpa alasan yang jelas, selain melanggar hukum juga dapat memicu tindak kriminal,” pungkasnya.