Riceknews.Id – Akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel Kawasan konsesi PT Sentosa Swadaya Mineral (PT SSM) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, atas dugaan pelanggaran lingkungan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan tindakan ini sebagai proses hukum menyusul temuan 74 titik panas di area konsesi perusahaan antara 1 Juli hingga 4 Agustus 2025.
“Kebakaran lahan tidak dapat ditoleransi. Setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral, untuk memastikan pencegahan dan penanggulangan,” tegas Rizal Irawan, mengutip dari rilis resmi KLH yang diterima pada Senin (11/8/2025).
Tim gabungan dari KLH, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Banjar telah melakukan pengawasan lapangan pada 4-7 Agustus 2025.
Dari hasil pengecekan dan analisis citra satelit, teridentifikasi total 1.514,9 hektare lahan terbakar di tiga lokasi, yaitu:
- Estate 2: 161,76 hektare (129,14 ha di dalam HGU dan 32,62 ha di luar HGU).
- Estate 3.1: 798,13 hektare (709,05 ha di dalam HGU dan 89,08 ha di luar HGU).
- Estate 3.2: 555 hektare (147,05 ha di dalam HGU dan 407,96 ha di luar HGU).
“Sebagai langkah awal, tim telah memasang plang dan garis pembatas di area yang terbakar, salah satunya di Estate 3.1,” ujar Rizal Irawan.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, menegaskan komitmen menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme penegakan hukum lingkungan hidup sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, karhutla dianggap sebagai pelanggaran serius yang menimbulkan dampak luas bagi lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.
“Dampak kebakaran ini sangat luas, tidak hanya kerusakan lingkungan, tapi juga kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah. Kami akan memastikan langkah pemulihan dilakukan secepatnya,” tutupnya.
PT Sentosa Swadaya Mineral adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan izin usaha seluas 19.080,14 hektare dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7.743,55 hektare. Perusahaan ini juga memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan persetujuan lingkungan yang lengkap.
Pewarta: Hendra Lianor