Riceknews.id – Pembunuhan jurnalis J atau Juwita (22), jurnalis Newsway.co.id, diduga tak hanya dilakukan satu orang saja.
Hal ini diungkapkan oleh Suroto, Koordinator Aksi Damai di Nol Kilometer Kota Banjarbaru, Kamis (3/4/2025) sore.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil autopsi terdapat cairan putih dalam rahim korban, diduga sperma dengan volume cukup banyak. Juga ditemukan luka lebam di area kewanitaannya.
“Korban dip*rk*sa sebelum dihabisi. Secara logika tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja,” ujar Suroto.
Ia memastikan, gerakan Aliansi Keadilan Untuk (AKU) Juwita tidak hanya sampai di sini. Tapi akan ada gerakan-gerakan lainnya yang akan digaungkan.
“Gerakan ini akan terus kami lakukan hingga kasus ini selesai dan inkrah di pengadilan,” tegasnya.
Massa aksi juga menyoroti kurangnya transparasi aparat kepada publik dalam memproses kasus pembunuhan ini.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Iskandar Putra juga turut berorasi bahwa pihaknya mendesak kasus ini agar transparan.
“Secara kelembagaan, DPRD akan mengawal proses ini sampai selesai. Bersama-sama sampai mendapatkan keadilan,” tuturnya.
Juwita ditemukan tewas tergeletak di pinggir Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Awalnya diduga kecelakaan karena tunggal. Namun terdapat sejumlah kejanggalan hingga mengarah pada pembunuhan.
Akhirnya terungkap, pelakunya adalah Jumran, Anggota TNI AL yang baru bertugas dua bulan di Balikpapan setelah pindah tugas dari Kalsel.
“Kami mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J (23) terhadap korban saudari Juwita. Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” ujar Dan Denpom Lanal Balikpapan, Mayor Laut Ronald Ganap, dalam konferensi pers di Mako Lanal Balikpapan, Rabu (26/3/2025).
Kasus ini ditangani oleh Polres Banjarbaru, dan hasil penyelidikannya sudah diserahkan ke Denpom Lanal Banjarmasin.
Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra