Riceknes.Id – Ipar Adalah Maut benar – benar terjadi di dunia nyata. Bukan seperti dalam film bioskop itu-yang menceritakan perselingkuhan saudara ipar. Tapi ini tentang tragedi berdarah.
Kejadiannya di Dusun Pengaron Seberang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan belum lama tadi. Warga gempar setelah menemukan Aminurdin meregang nyawa bersimbah darah dengan luka bacokan.
Pelaku diketahui bernama Sahrani alias Caning (41), yang merupakan saudara iparnya sempat melarikan diri. Tim gabungan Satreskrim Polres Banjar dan Polsek Pengaron dengan gerak cepat berhasil meringkus pelaku.
“Tak sampai 24 jam setelah menerima laporan masyarakat, terangka berinisial SC berhasil kami amankan dari persembunyiannya di Desa Mangkalawat, Kecamatan Mataraman,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers pada Jumat (20/6/2025).
Kronologi dan Motif Pembunuhan
AKBP Fadli menjelaskan, motif kasus ini karena tersangka tidak terima ditegur iparnya. Selain itu, Sahrani juga dalam keadaan mabuk minuman beralkohol.
Kejadiannya bermula pada Senin (16/6/2025), sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu Sahrani yang sehari-hari berjualan kelapa muda, sedang memotong tangkai kelapa menggunakan pisau.
Tak lama, korban Aminurdin datang dan menegur pelaku sambil menepuk pundaknya, dan bilang “Kenapa kamu tadi ngamuk kepada anak saya? Jangan lagi lah,” kata Kapolres menirukan teguran korban kepada pelaku.
Pelaku menjawab dengan nada marah, “Saya tidak lagi ngamuk. Yang sudah terjadi ya sudah ai.”
Teguran korban rupanya memicu amukan brutal pelaku. Merasa tersinggung. Seketika itu, ia mengambil pisau dan langsung menusukkannya ke pinggang kanan korban.
“Pisau menancap di dalam tubuh korban dan langsung terjatuh ke tanah. Melihat korban terjatuh dengan posisi miring, tersangka kemudian mengambil parang di meja tempat berjualan dan membacok kepala korban dua kali,” papar AKBP Fadli.
Selain luka tusuk, korban juga mengalami luka bacokan pertama di wajah, tepatnya pipi kanan hingga telinga terbelah. Bacokan kedua mengenai pipi kiri di bawah kelopak mata.
“Korban dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak sempat terselamatkan,” imbuh Kapolres Banjar.
Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Banjar AKBP Fadli mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
Di sisi lain, di hadapan awak media tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya. “Menyesal, Pak. Waktu itu saya sedang mabuk,” ucap tersangka.
Pewarta: Hendra