Riceknews.Id – Kejaksaan Negeri Kapuas menahan seorang mantan bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP) tahun anggaran 2023.
Wanita berinisial E tersebut resmi ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kapuas sejak Selasa (29/4/2025) sore, pukul 16.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) L. Kosasih, mengungkapkan dalam keterangan pers di ruang kerjanya pada Selasa (29/4/2025) siang, bahwa penahanan bendahara pengeluaran tersebut terkait dengan dugaan penggelapan atau korupsi anggaran yang terjadi pada tahun 2023.
“Penahanan ini berkaitan dengan penyelewengan dana Uang Persediaan (UP) senilai Rp 1 miliar yang dicairkan ke rekening pribadi tersangka. Seharusnya, dana tersebut disalurkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai bukti pertanggungjawaban,” jelas Kosasih, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Alfian Fahmi dan staf Kejaksaan, Shekar.
Lebih lanjut, Kosasih memaparkan modus operandi tersangka. “Dalam praktiknya, tersangka memanipulasi alur pencairan, mengatur jumlah transfer tidak sesuai permintaan PPTK, lalu menarik kelebihan dana secara tunai dari mereka,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan, selama tahun 2023, tersangka E mengajukan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebanyak 17 kali dengan total pengajuan mencapai Rp 14,75 miliar.
Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Kapuas yang dirilis pada 19 Maret 2025 menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1 miliar akibat penyalahgunaan dana tersebut.
“Tersangka E dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Kosasih.
Masa penahanan tersangka E di Rutan Kelas II B Kapuas akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 April hingga 18 Mei 2025.