Riceknews.Id – Mengaku terdesak ekonomi, pria ini nekat membawa parang menggasak sebuah apotik di Jalan Taruna Praja Desa Sungai Sipai, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel). Peristiwa ini terjadi pada Rabu (20/8/2025) pagi.
Pelaku merupakan warga setempat berinisial DY alias Deni (42), seorang pekerja lepas dan hanya lulusan SD. Ia datang menggunakan sepeda motor CBR, membawa parang lalu mengancam penjaga toko dan mengambil uang dari laci kemudian kabur.
“Pelaku menghunuskan senjata tajam parang sehingga membuat korban sekaligus pemilik toko ketakutan dan lari,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, saat konferensi pers, Jumat (22/8/2025), didampingi Kasatreskrim AKP Bara Pratama Maha Putra, Kasi Humas AKP Suwarji, dan Kapolsek Martapura IPDA M Zulkifli.
Pelaku Berhasil Diringkus Hari Itu Juga
Usai menggasak uang di toko, pelaku melarikan diri. Sedangkan korban sekaligus pemilik toko seorang wanita berinisial N, juga dengan cepat melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Berbekal sebuah bukti rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Martapura yang dipimpin Kapolsek IPDA M Zulkifli langung gerak cepat, dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Alhamdulillah hanya beberapa jam setelah kejadian, Polsek Martapura dapat mendeksi pelaku dan melakukan pengejaran. Sore hari sekitar pukul 16.30 Wita, pelaku berinisial DY berhasil ditangkap beserta barang bukti,” ungkap Kapolres.
Dalam pengakuannya, DY mengakui mencuri uang Rp300 ribu di apotik tersebut karena terdesak kebutuhan.
Terancam 10 Tahun Penjara
Untuk kepentingan proses hukum, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya parang serta kumpangnya dengan Panjang 54 Cm, uang sisa curian Rp65 ribu, satu unit sepeda motor Honda CBR.
Atas perbuatannnya itu, pelaku diancam dengan dua pasal, yakni 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 2 aya 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Pewarta: Hendra Lianor