Riceknews.Id – Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, H. Hasanudin, mengungkapkan bahwa seleksi kontraktor yang berkualitas seharusnya dilakukan lebih awal, yaitu pada tahap Kelompok Kerja (Pokja) atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), bukan setelah proses tender dan lelang selesai.
Hal itu dikemukakannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kotabaru, Senin (3/2/2025).
“Menurut saya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih kontraktor yang berkualitas,” katanya.
Pertama, rekam jejak kontraktor harus dinilai dari dasar, yaitu domisili dan kemampuan mereka. “Kita harus tahu di mana mereka berdomisili dan apa kemampuan mereka,” ujarnya.
Kedua, kondisi finansial juga perlu diketahui, termasuk kemampuan mereka dan peralatan yang dimiliki. “Peralatan juga harus kita selidiki terlebih dahulu,” katanya.
Dengan demikian, menurut Hasanudin, dapat dipastikan bahwa proyek yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan standar yang diharapkan bersama.