Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar pada Selasa (26/11/2024) siang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penambahan penyertaan modal kepada PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) disetujui.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur berterima kasih atas kesempatan yang telah diberikan, yakni persetujuan dengan waktu oleh DPRD Kabupaten Banjar.
“Saya ucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Banjar atas persetujuan yang diberikan terhadap Raperda ini,” ungkapnya.
Dirinya juga turut mengapresiasi atas masukan dan saran dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Banjar yang telah mendukung Rapeda lainnya. Salah satunya, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD TA) 2025.
“Atas apresiasi dan sarannya akhirnya Raperda APBD 2025 dapat selesai,” ucap Saidi.
Pada kesempatan itu, Direktur Utama PT Air Minum Intan Banjar Syaiful Anwar menyampaikan dengan disahkannya Raperda tersebut setidaknya pihaknya dapat bekerja lebih maksimal memberikan cakupan layanan terhadap masyarakat (pelanggan).
“Ini merupakan kepastian hukum supaya bisa disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang pastinya menjadi penyertaan modal atau saham di PTAM Intan Banjar,” bebernya.
Penyertaan modal sendiri, kata dia, berupa pipa distribusi air yang sebelumnya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.
“Aset yang diserahkan ke kita ini mulai tahun 2023 – 2024 (pipa land) berada di wilayah Kabupaten Banjar. Selain peningkatan saham, langkah tersebut merupakan bentuk memberikan layanan optimal terhadap penyediaan sarana prasarana air bersih terkhusus di Kabupaten Banjar,” kata Syaiful.