Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kotabaru melaksanakan sosialisasi bantuan rehab rumah tidak layak huni (RTLH), di kantor Desa Tirawan, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Sabtu (19/10/2024).
Perwakilan Dinas Perkimtan Kotabaru Imelda Eridanus didampinggi Kepala Desa tirawan Sabrani dan aparat desa dan ketua RT setempat.
Imelda Eridanus menyampaikan, rumah tidak layak huni adalah rumah dengan ciri dan karakteristik yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman dan PP Nomoe 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.
Rumah tidak layak huni adalah mereka yang tidak memenuhi kecukupan luas bangunan, akses sanitasi layak, dan akses air minum layak.
Seperto luas lantai tidak mencukupi standar minimal SNI yakni 7,2 meter persegi. Jenis lantai terbuat dari bambu atau kayu berkualitas rendah, bahan dinding dari bambu atau kayu berkualitas rendah, fasilitas penerangan dan ventilasi yang kurang baik dan fasilitas mandi ,cuci, kakus yang tidak memadai.
“Persyaratan mendapatkan bantuan RTLH pertama surat usulan, kartu keluarga, KTP, tanah milik sendiri atau tanah pemda, dan foto rumah,” ujar Imelda.
Sementara itu Kades Tirawan Sabrani mengucapkan terimakasih atas kehadiran Dinas Perkimtan Kotabaru sudah menyampaikan sosialisasinya tenang RTLH yang akan rencananya 71 unit rumah di desanya akan direhab.
:Tujuan sosialisasi RTLH ini agar warga kami mengerti dan paham bagaimana rumah tidak layak huni. Rumah adalah kebutuhan dasar manusia,” ucapnya.