Riceknews.Id – Pimpinan Humas Perhimpunan Lembaga Mahasiswa (PLM) Peristiwa Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar diskusi publik bertajuk “Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen di Kalsel”, Jumat (9/5/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Selatan.
Diskusi yang mengangkat penanganan kasus hukum UMKM di Banjarbaru sebagai topik utama ini menghadirkan lima narasumber, yaitu Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan Sulkan, Pengawas Barang Beredar Lukman Simanjuntak, Ketua Asosiasi Mitra Pengusaha Indonesia Kreatif (AMPIK) Hendra, pengamat hukum Akhmad Ryan Firmansyah, dan perwakilan masyarakat sipil Effendy.
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Sulkan, menjelaskan bahwa permasalahan produk UMKM yang diperkarakan adalah ketidaksesuaian informasi label dengan ketentuan yang berlaku. Sorotan utama tertuju pada ketiadaan tanggal kedaluwarsa dan informasi kandungan produk.
“Setiap produk kemasan wajib mencantumkan informasi yang benar, mulai dari komposisi, bahan, hingga tanggal kedaluwarsa. Hal ini diatur dalam peraturan yang berlaku,” tegas Sulkan.
Ia menambahkan, laporan terhadap pelaku usaha tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai prosedur. Pihaknya mengimbau agar proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum tanpa adanya spekulasi yang kontraproduktif.
“Harapannya, kasus ini menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh pihak, baik produsen, pedagang, maupun konsumen, agar lebih taat terhadap aturan,” terangnya.
Sementara itu, Pengawas Barang Beredar Disdag Kalsel, Lukman Simanjuntak, menyatakan bahwa kesalahan administratif pada produk tersebut cukup jelas, terutama terkait label yang tidak lengkap dan tidak adanya tanggal kedaluwarsa.
“Informasi kedaluwarsa sangat penting bagi konsumen, khususnya untuk produk makanan. Produsen wajib mencantumkannya agar konsumen mengetahui masa layak konsumsi produk tersebut,” jelasnya.
Kendati demikian, Lukman menyampaikan bahwa pembinaan UMKM terkait aspek mutu pangan bukan menjadi kewenangan Dinas Perdagangan, melainkan instansi lain seperti Dinas Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pewarta: Rachman
Editor: Hendra